Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

KOK DINAMAKAN BOM MOLOTOV YA ?!

 BOM MOLOTOV ITU APA?

Bom molotov adalah sebuah bom dari sebuah botol kaca yang diberi bensin atau alkohol lalu diberi sumbu.

Bom Molotov kerap kali digunakan untuk gerakan perlawanan atau aksi demo di berbagai penjuru dunia.

Kemudahan membuatnya, membuat bom jenis ini sering digunakan untuk melakukan penyerangan. Bom Molotov yang juga dinamai dengan bom botol, atau bom api itu sebenarnya hanyalah sebuah botol yang terbuat dari kaca yang diisi cairan pembakar serta di pasangkan sumbu yang biasanya terbuat dari sepotong kain.

Foto : sudburry

Isi dari bom molotov adalah bensin atau cairan yang mudah terbakar lainnya, seperti spiritus ataupun avtur. Cara menggunakannnya sumbu pada ujung mulut botol dibakar, lalu dilempar begitu saja.

PERJANJIAN PRANIKAH MENGENAI PEMBAGIAN PENGHASILAN

Apakah sebenarnya perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan itu ? Seperti kita ketahui perjanjian perkawinan dibuat untuk memisahkan harta pribadi antara suami dan istri, serta mendaftar mana yang merupakan harta suami dan yang mana merupakan harta istri yang dibawa masuk ke dalam perkawinan.

Hak atas Tanah

Akhir-akhir ini sering terjadi persengketaan dan perebutan hak atas tanah yang marak terjadi. Untuk itu kita perlu mengetahui peraturan dan perundang-undangan tentang penjabaran atas hak atas tanah berdasarkan Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang diundangkan pada tanggal 24 September 1960 agar kita lebih paham dan mengetahui hak apa saja hak yang ada terhadap tanah yang kita miliki:


  • Hak Milik

adalah : adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan undang-undang, hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik, Pemerintah juga dapat memberi kan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dengan memenuhi syarat-syaratnya.

CARA JITU MENGHADAPI PARA PENAGIH HUTANG (DEBT COLLECTOR)

CARA JITU MENGHADAPI PARA PENAGIH HUTANG (DEBT COLLECTOR)

Beberapa tips dalam menghadapi penagih hutang atau debt collector ketika cicilan sepeda motor, mobil, perumahan, bank, BPR, koperasi, kartu kredit dan utang lainnya yang cicilannya macet :)

Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.  Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.

Artikel Populer