Hak atas Tanah

Akhir-akhir ini sering terjadi persengketaan dan perebutan hak atas tanah yang marak terjadi. Untuk itu kita perlu mengetahui peraturan dan perundang-undangan tentang penjabaran atas hak atas tanah berdasarkan Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang diundangkan pada tanggal 24 September 1960 agar kita lebih paham dan mengetahui hak apa saja hak yang ada terhadap tanah yang kita miliki:


  • Hak Milik

adalah : adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan undang-undang, hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik, Pemerintah juga dapat memberi kan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dengan memenuhi syarat-syaratnya.

  • Hak Guna Usaha

adalah : hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan, hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan dapat diperpanjang selama 25 tahun.

  • Hak Guna Bangunan

adalah : Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.

  • Hak Pakai

adalah : hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini. Hak pakai diberikan selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu dengan cuma-cuma atau dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun. Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

  • Hak Sewa

adalah : Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. Pembayaran uang sewa dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang bersangkutan, Perjanjian sewa tanah yang dimaksudkan tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

  • Hak Membuka Tanah

adalah : Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga-negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah, dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maka dengan sendirinya akan dapat diperoleh hak milik atas tanah itu.

Bahwa sejak diberlakukannya Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang diundangkan pada tanggal 24 September 1960, seluruh jenis tanah yang telah dikuasai oleh siapa saja yang telah menguasai atau mengelola secara otomatis berubah menjadi hak milik orang yang menguasai tersebut, kecuali terhadap tanah-tanah yang tidak ada pemiliknya atau mengelola maka secara langsung tanah tersebut dikuasai oleh Negara.




Bagikan ke WhatsApp

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di Blog Saya, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel. Terima Kasih.

Artikel Populer