CARA JITU MENGHADAPI PARA PENAGIH HUTANG (DEBT COLLECTOR)

CARA JITU MENGHADAPI PARA PENAGIH HUTANG (DEBT COLLECTOR)

Beberapa tips dalam menghadapi penagih hutang atau debt collector ketika cicilan sepeda motor, mobil, perumahan, bank, BPR, koperasi, kartu kredit dan utang lainnya yang cicilannya macet :)

Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.  Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.

Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan, Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda, Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang. 

Jika para Penagih utang mulai berdebat meneror persilakan mereka keluar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mati merampas mobil, motor atau barang lain yang sedang Anda cicil Pembayarannya.

Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahanan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bias dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP, Pasal 365 KUHP junto Pasal 335 ayat (1) KUHP. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan.

Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka kendaraan cicilan anda misalnya, adalah milik anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.

Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana.  Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang.  Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. 

Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan anda, meneror, atau menganiaya anda.  Untuk menjerat anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank atau koperasi akan melaporkan anda dengan tuduhan penggelapan (Pasal 372 KUHP), agar tidak terjerat tuduhan penggelapan, barang cicilan anda jangan sampai digadaikan/dipindah tangan ke orang lain.

Jika para penagih utang merampas barang anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi anda.  Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan pasal 364 KUHP junto pasal 335 ayat (1) KUHP.

Jangan titipkan mobil, motor atau barang jaminan lain kepada polisi.  Tolak dengan santun tawaran polisi.  Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan anda sampai anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.

Berkonsultasi hukumlah dengan Lembaga Perlindungan  Konsumen, komnas Perlindungan Konsumen dan pelaku Usaha atau badan Penyelesaian sengketa Konsumen.

Bagikan ke WhatsApp

2 comments:

  1. Sedikit tambahan, agar pembaca makin banyak dapat referensi.. Cara cerdik menghadapi debt collector - http://ayomapan.blogspot.co.id/2016/01/cara-cerdik-menghadapi-debt-collector.html

    ReplyDelete

Selamat datang di Blog Saya, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel. Terima Kasih.

Artikel Populer