SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM - HADIS

Hadis menurut bahasa artinya baru atau kabar. Hadis menurut istilah merupakan segaLa tingkah laku Nabi Muhammad saw. baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan.

Hadis merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah Swt. telah mewajibkan untuk menaati hukuni-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad saw.

Dalam hadisnya. Hadis Nabi Muhammad saw. dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu:

1. Hadis qauliyah, yaitu hadis atas dasar segenap perkataan (ucapan) Nabi Muhammad saw.

2. Hadis fi’liyah yaitu hadis atas dasar penilaku (perbuatan) yang dilakukan Nabi Muhammad saw.

3. Hadis taqririyah, adalah hadis atas dasar pensetujuan Nabi Muhammad saw. terhadap apa yang dilakukan oleh para sahabatnya. Artinya, Nabi Muhammad saw. membenikan penafsiran atas perbuatan yang dilakukan sahabatnya dalam suatu hukum Allah Swt. atau diam sebagai tanda persetujuan (boleh) atas penbuatan-perbuatan sahabatnya.

Kedudukan dan fungsi hadis yaitu sebagai benikut.

1. Sebagai sumber hukum Islam kedua. Ada beberapa hukum yang tidak disebutkan di dalam Al -Qur’an, Rasulullah saw. kernudian menjelaskan hukumnya baik dengan perkataan, petbuatan maupun dengan penetapan. Dalil hukumnya menjadi sunnah karena apa yang dikatakan Rasulullah saw. itu tidak lain dan penjabaran pninsip-prinsip yang sudah ada dalam Al-Qur’an. Hal ini sejalan dengan firman AlLah Swt :

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: ” ... Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.

(QS. al-Hasyr [59]: 7)

2. Sebagai penjelasan atau perincian terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum. umpamanya perintah puasa dan haji yang telah terdapat di dalam Al-Qur’an, tetapi tidak dijelaskan tentang pelaksanaannya secara tenperinci. Rasulullah saw. kemudian menjelaskan dengan perbuatannya melalui praktik (tata cara) dalam menjalankan perintah Allah Swt. tersebut.

Perhatikan firman Allah berikut ini.

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “... dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka ....“ (QS. an-NahI 1161: 44)

3. Menetapkan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an, seperti halnya keharaman seorang laki-laki untuk menikah dengan bibi istrinya dalam waktu yang bersamaan. Rasulullah bersabda “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan. dari ibunyo.”(HR.. Bukhari dan Muslim).

4. Sebagai pengukuh atau penguat hukum yang telah disebutkan Allah dalam Al-Qur’an,keduanya yaitu AI-Qur’an dan hadis menjadi sumber hukum yang saling melengkapi, menyempurnakan. Sebagai contoh, perintah melakukan salat lima waktu, di samping barditunjukkan ayat-ayat Al-Qur’an banyak puta dijelaskan dalam hadis nabi

Ilmu untuk mengetahui istilah-istilah yang .dipakai dalam ilmu hadis disebut mustalah hadis Kegunaannya adalah untuk rnenilai tingkatan hadis dan mengetahui sebuah hadis sahih (benar) atau palsu.

Istilah-istilah yang perlu diketahui berkaitan dengan proses penyampaian sebuah hadis yaitu :

1. Matan, yaitu perkataan (isi) hadis yang disampaikan.

2. Rawi (perawi), yaitu orang yang meriwayatkan hadis.

3. Sanad, yaitu orang-orang yang menjadi sandaran dalam meriwayatkan hadis. Dengan kata Iain sanad adalah orang-orang yang menjadi perantara dan Nabi Muhammad saw sampai kepada perawi.

Ditinjau dari segi sedikit atau banyaknya rawi yang menjadi sumber berita, hadis terbagi kepada dua maçam, yakni:

1. Hadis Mutawatir

Hadis mutawatir adalah hadis yang memiliki banyak sanad dan mustahil (tidak mungkin) perawinya berdusta atas nama Nabi Muhammad saw. sebab hadis itu diriwayatkan oleh banyak orang.

2. Hadis ahad adalah hadis yang tidak mencapai derajat mutawatir. Hadis ahad terdiri dari tiga macam yaitu:

a. Hadis masyhur, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh tiga sanad yang berIainan

b. Hadis azis, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh dua orang.

c. Hadis garib, yaitu hadis yang sanadnya hanya seorang diri yakni tidak ada orang lain yang meriwayatkan selain rawi itu sendiri.

Hadis Ahad juga dibagi menjadi empat tingkatan berdasarkan kualitas perawinya yaitu sebagai berikut:

a. Hadis sahih, adalah hadis yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanad bersambung, tidak ber’illat dan tidak janggal. illat hadis yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai kesahihan suatu hadis. Adapun syarat-syarat s
hadis dikatakan hadis yang sahih, yaitu:

1) Sanadnya harus bersambung.

2) Perawinya sudah balig.

3) Berakal.

4) Tidak mengerjakan dosa besar.

5) Sempurna hafalannya.

6) Perawi yang ada dalam sanad itu harus adil dan hadis yang diriwayatkannya tidak bertentangan dengan hadis mutawatir atau dengan ayat AI-Qur’an,

b. Hadis hasan, adalah hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadis basan termasuk hadis yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting.

c. Hadis Dhoif adalah hadis yang kehilangan satu syarat atau Iebih syarat-syarat hadis sahih atau hadis hasan. Hadis dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadis sahih atau hasan yang tidak dipenuhi.

d. Hadis Maudu’, yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw. atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini tertolak.

Berbeda dengan Al-Qur’an, pemeliharaan hadis dilakukan dengan hafalan para sahabat. Rasulullah saw. melarang penulisan hadis pada masa itu sebab beliau khawatir akan tercampur dengan AI-Qur’an.

Pembukuan hadis pertama kali dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (DauLah Bani Umayyah) dan atas perintah khaiifah sendiri.

Kitab hadis pertama disusun oleh Malik bin Anas atau Imam Malik dengan kitabnya Al-Muwata.

Pada masa pemerintahan Bani Abbasiyyah, lahirlah kitab-kitab sahih terkenaL yang disebut Kutubus Sittah (kitab induk yang enam).

Bagikan ke WhatsApp




No comments:

Post a Comment

Selamat datang di Blog Saya, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel. Terima Kasih.

Artikel Populer