SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM - AL QUR’AN

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM - AL QUR’AN

\

Dari segi bahasa, Al-Qur’an berasal dan kata qara’a-qira’atan-qur’anan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, Al-Quran adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam mushaf dimulai dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia,

Beberapa penjelasan Allah tentang Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam dan Allah terdapat dalam firman-Nya berikut ini.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu, Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahNya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah da n hari kemudian, Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Qs. an-Nisa’ [4]: 59)

Adapun Isi kandungan Al-Qur’an adalah sebagai berikut.

1. Segi kuantitas
Al-Qur’an terdiri dan 30 Juz, 114 surah, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosa kata.

2. Segi Kualitas

a. Akidah juga disebut dengan istilah keimanan. Orang
yang berakidah berarti orang yang beriman. Akidah Islam adalah keyakinan berdasarkan ajaran Islam yang bersumber dan kitab suci. Inti pokok ajaran akidah Islam adalah tauhid, yakni keyakinan bahwa Allah Maha Esa.

b. Ibadah dan Muamalah
Ibadah adalah menyembah atau mengabdi sepenuhnya kepada Allah Swt. Dan tunduk, taat dan patuh kepada-Nya. Contohnya salat, puasa, haji, zakat dan lainnya. Qur’an tidak hanya memberikan ajaran tentang ibadah sebagai wujud kepatuhan manusia terhadap Allah Swt. tetapi juga mengatur bagaimana memenuhi kebutuhan lain manusia dengan hubungannya dalam kehidupan. (Misalnya: silaturrahim, jual beli, hutang piutang sewa menyewa, dan kegiatan lain dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan dalam hubungan antar manusia ini disebut dengan mu’amalah,

c. Akhlak
Yaitu tuntunan agar setiap muslim memiliki sifat-sifat mulia dan menjauhi sifat tercela

d. Hukum
Hukum sebagai salah satu isi pokok ajaran al Qur’an berisi kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan dasar dan menyeluruh bagi umat manusia. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman kepada umat manusia agar kehidupasannya menjadi adil, aman, tenteram, teratur, sejahtera dan selamat di dunia maupun di akhirat kelak. Contohnya adalah hukum perkawinan, hokum waris, hukum perang dan lain-lain.

e. Sejarah .
Sejarah atau kisah-kisah dalam Al-Qur’an bukanlah cerita atau dongeng apalagi karya fiksi. Kisah dalam Al-Qur’an dimaksudkan untuk menjadi ‘ibrah (pelajaran) bagi umat Islam. Ibrah tersebut kemudian dapat dijadikan petunjuk untuk menjalani kehidupan agar sesuai dengan petunjuk dan keridhaan Allah Swt.

f. Dasar Ilmu Pengetahuan . .
Banyak ayat dalam Al-Qur’an yang memberikan isyarat ilmu pengetahuan dan teknologi yang bersifat potensial untuk kemudian dapat dikembangkan guna kemaslahatan dan kesejahteraan hidup manusia.

Sesudah Rasulullah saw. wafat atau pada masa khalifah Abu Bakár, Umar bin Khattab mengajukan usul pembukuan Al-Qur’an mengingat banyaknya penghafal Al-Qur’an yang gugur di medan peperangan. Pada masa khalifah Usman bin Affan, pembukuan Al-Qur’an ditind lanjuti dan disempurnakan. Penyempurnaan itu meliputi penyeragaman ejaan dan tulisan serta susunan ayat dan surah.

Penyempurnaan pembukuan Al-Qur’an ini dipimpin oleh Zaid bin Tsabit dengan anggota Abdullah bin Zubair, Said bin Ash, dan Abdur Rahman bin Haris bin Hisyam. Dan kerja keras itu menghasilkan lima buah kitab Al-Qur’an yang dinamai Mushaf.

Salah satu mushaf yang diserahkan kepada Khalifah Usman di Madinah disebut mushaf al-Imam atau mushaf Usmani, Al-Qur’an menjadi pedoman hidup tidak hanya untuk bangsa Arab saja, tetapi Al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi seluruh umat manusia yang meyakininya.

Pada masa Nabi Muhammad saw, pemeliharaan kemurnian AI-Qur’an sudah dimulai dilakukan yaitu dengan cara :
1. Hafalan dari para penghafal Al Qur’an
2. Penulisan Al-Qur’an untuk Rasulullah saw. secara khusus.
3. Pencatatan Al-Qur’an oleh mereka yang mahir baca tulis untuk disimpan sendiri.

Bagikan ke WhatsApp

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di Blog Saya, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel. Terima Kasih.

Artikel Populer