HIKMAH WAKAF DALAM KEHIDUPAN

HIKMAH WAKAF DALAM KEHIDUPAN

Pengertian wakaf

Wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik sesorang,kepada orang lain atau kepada Lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.

Hukum Wakaf

Hukum ibadah wakaf adalah sunnah, Allah swt berfirman dalam QS. Ali Imran ayat 92 sebagai berikut:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan , maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran/3 : 92) 

Rukun dan syarat wakaf

Rukun wakaf terdiri atas empat unsur, yaitu orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, orang yang menerima wakaf dan ikrar.

Orang yang berwakaf.

Orang-orang yang berwakaf harus memenuhi syarat-syarat yaitu sebagai berikut :
1) Memiliki penuh harta itu
2) Berakal
3) Baligh
4) Bertindak secara hukum

Benda yang diwakafkan

Benda yang diwakafkan harus memenuhi syarat-syaratnya, yaitu sebagai berikut:
1) Berharga
2) Diketahui kadarnya
3) Dimiliki oleh orang yang berwakaf
4) Berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain.

Orang yang menerima manfaat wakaf

Orang yang menerima wakaf dikelompokkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

  1. Tertentu (mu’ayyan) artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya.
  2. Tidak tertentu (gaira mu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci.

Lafal atau ikrar wakaf (Sighah)

Adapun syarat-syarat ikrar wakaf yaitu sebagai berikut:
  1. Mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak dengan batas waktu tertentu
  2. Dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu
  3. Bersifat pasti
  4. Tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

Hikmah dan keutamaan wakaf

Ibadah wakaf akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya telah meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya masih dimanfaatkan oleh orang lain.
Harta wakaf dan pemanfaatan wakaf

Harta wakaf dan pemanfaatan wakaf

Harta benda wakaf dikelompokkan menjadi dua macam, yakni wakaf benda tidak bergerak dan wakaf benda bergerak. 

Wakaf benda tidak bergerak

Wakaf benda tidak bergerak meliputi beberapa hal, yakni sebagai berikut:
  1. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
  3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  4. Hak milik atas satuan tanah atau rumah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Wakaf benda bergerak

Wakaf benda bergerak meliputi beberapa hal, yakni sebagai berikut:
  1. Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri agama.
  2. Logam mulia
  3. Surat berharga
  4. Kendaraan
  5. Hak atas kekayaan intelektual
  6. Hak sewa, misalnya wakaf bangunan dalam bentuk rumah

Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf

Adapun prinsip-prinsip pengelolaan wakaf, diantaranya sebagai berikut:
  1. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu
  2. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakaf.
  3. Wakif (orang atau pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) bebas memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh Syariah
  4. Jumlah harta wakaf tetap utuh
  5. Hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif
  6. Wakif boleh meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
Bagikan ke WhatsApp

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di Blog Saya, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel. Terima Kasih.

Artikel Populer