BERPAKAIAN DALAM ISLAM


Pakaian adalah kebutuhan pokok manusia selain makanan dan tempat tinggal. Pakaian adalah alat untuk melindungi tubuh dan untuk memperindah penampilan. Manusia membutuhkan pakaian untuk melindungi dan menutup dirinya. Pakaian termasuk nikmat Allah Swt. yang diberikan kepada hamba-hamba-Nya.
Allah Swt berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Artinya:
Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa ltulah yang paling balk. Yang demikian (tu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, f4udah-mudahan mereka selalu ingat. (Q.S. aI-A’raf [7]: 26).

Aurat secara bahasa artinya adalah malu, aib atau buruk. Aurat adalah bagian dan tubuh manusia yang wajib ditutup dan pandangan orang lain. Menampakkan aurat bgi umat Islam dianggap melanggar syariat dan dihukumi sebagai sebuah dosa.

Secara normatif aturan hukum baku berkenaan dengan perintah berpakaian dan menutup aurat beserta batasan batasannya diungkapkan secara eskplisit dalam Al-Qur’an. Beberapa aýat yang terkait dengan hal tersebut memberikan rambu-rambu bagi para wanita mukallaf untuk memenuhi batasan yang diberikan oleh Al-Qur’an.

Allah Swt berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya:
Hal Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri—isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka “. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Q.S. aI-Ahzab [33]: 59)




Menurut syariat Islam menutup aurat hukumnya wajib bagi setiap orang mukmin baik laki-laki maupun perempuan terutama yang telah dewasa dan dilarang memperlihatkannya kepada orang lain dengan sengaja tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat, demikian juga syariat Islam pada dasarnya memerintahkan kepada setiap mukmin, khususnya yang sudah baligh untuk tidak melihat dan tidak memperlihatkan auratnya kepada orang lain terutama yang berlainan jenis.
Allah Swt berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya:
Katakanlah kepada orang laki—laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (Q.S. an-Nur [24]: 30)

Bagikan ke WhatsApp

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di Blog Saya, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel. Terima Kasih.

Artikel Populer