UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN
Undang-undang Republik Indonesia NO. 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Dalam
pasal 1 dikatakan bahwa:
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama menjaga, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Profesi tersebut harus dilakukan secara professional, yaitu pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Dalam
pasal 2, 3, 4, 5, dan 6 dikatakan bahwa:
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan system pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pengakuan kedudukan dosen dan guru sebagai tenaga professional dibuktikan
dengan sertifikat pendidik.
No comments:
Post a Comment
Selamat datang di Blog Saya, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel. Terima Kasih.